Insiden truk yang tertemper KA 408 (CL Dhoho) di perlintasan resmi terjaga JPL 190 Km 120+448, antara Stasiun Blitar dan Garum, kembali menegaskan rapuhnya keselamatan di perlintasan sebidang ketika pengendara mengabaikan peringatan. Kendaraan tersebut sempat berhenti di tengah rel hingga menutup ruang bebas jalur kereta api, lalu tidak sempat keluar saat kereta sudah sangat dekat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa sirene peringatan sebenarnya sudah berbunyi dan petugas perlintasan juga mulai bersiap menutup palang pintu. Namun truk tetap melintas, kemudian mogok di atas rel, sehingga kondisi di lapangan berubah menjadi darurat dalam waktu singkat.
Melihat adanya hambatan di jalur, petugas segera mengambil langkah pengamanan dengan membawa semboyan 3 untuk menghentikan laju perjalanan kereta. Meski upaya itu dilakukan secepat mungkin, jarak KA 408 yang sudah terlalu dekat membuat benturan tidak dapat dihindari.
Benturan tersebut memicu gangguan teknis pada lokomotif KA 408, berupa patahnya plug kran. Meski begitu, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat setelah kereta berhenti di lokasi kejadian.
Sesudah insiden terjadi, KAI Daop 7 langsung berkoordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, dan tim sarana. Langkah itu ditempuh untuk menangani kondisi di lapangan secepat mungkin agar jalur bisa kembali aman dipakai dan potensi gangguan pada perjalanan lain dapat ditekan.
Proses evakuasi truk baru selesai pada pukul 22.00 WIB. Setelah jalur dinyatakan aman, pemulihan perjalanan kereta dilakukan secara bertahap mengikuti prosedur yang berlaku di lapangan.
Pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA diizinkan berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 kilometer per jam. Perjalanan itu juga dikawal petugas yang membawa semboyan 3 sebagai pengamanan tambahan.
KAI menilai peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa disiplin di perlintasan sebidang tidak bisa ditawar. Tohari menegaskan, pengguna jalan yang tetap memaksa melintas saat sirene sudah berbunyi sedang mengambil risiko besar yang dapat memicu kecelakaan fatal.
Ia juga mengingatkan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Karena itu, seluruh rambu lalu lintas sebelum masuk ke perlintasan sebidang harus dipatuhi sepenuhnya oleh pengendara.
Sikap waspada menjadi semakin penting karena ruang aman di jalur kereta sangat terbatas. Begitu ada kendaraan berhenti atau mogok di atas rel, risiko tabrakan meningkat tajam dan penanganan di lapangan menjadi jauh lebih sulit.
KAI kembali meminta masyarakat tidak memaksakan diri melintas saat sirene aktif atau palang pintu mulai ditutup. Pengendara juga diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan tidak berhenti di area rel, terutama saat melintasi jalur yang masih aktif dilalui kereta api.
Peristiwa di Blitar memperlihatkan bahwa kelalaian kecil dapat berubah menjadi insiden besar hanya dalam hitungan detik. Dalam situasi seperti itu, kepatuhan sebelum memasuki perlintasan menjadi faktor paling penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Source: mediaindonesia.com




