Pemilik e-KTP dan Kartu Keluarga yang masih mencantumkan PNS atau PPPK sebagai status pekerjaan kini perlu lebih cermat memeriksa data kependudukan. Sebab, aturan terbaru mengarahkan kolom pekerjaan pada dokumen itu untuk menulis satu label yang sama, yaitu ASN.
Perubahan ini membuat sebagian data lama tidak lagi sesuai dengan format administrasi yang berlaku. Karena itu, PNS dan PPPK yang belum menyesuaikan identitas kependudukan diminta mengurus pembaruan melalui layanan Dukcapil agar dokumen mereka sejalan dengan ketentuan baru.
Pekerjaan PNS dan PPPK kini dibaca sebagai satu kategori
Dasar perubahan ini ada pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut menegaskan bahwa pekerjaan PNS dan PPPK tidak lagi ditampilkan sebagai dua label terpisah di dokumen kependudukan.
Pengelompokan itu mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menempatkan PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Dengan begitu, dokumen kependudukan diarahkan agar memakai kategori administratif yang sama, yakni ASN, bukan lagi memisahkan PNS dan PPPK dalam kolom pekerjaan.
Dokumen lama perlu disesuaikan lewat Dukcapil
Bagi warga yang masih memegang KTP elektronik atau Kartu Keluarga dengan status pekerjaan lama, pembaruan data menjadi langkah yang perlu dilakukan. Penyesuaian ini diperlukan agar isi dokumen kependudukan tidak bertentangan dengan aturan terbaru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Mansur, menyebut perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa kategori pekerjaan PNS dan PPPK penuh waktu kini dilebur menjadi identitas administratif yang sama, yaitu ASN.
Pelayanan masih dilakukan dengan datang langsung
Untuk mengubah status pekerjaan pada KTP elektronik, masyarakat diminta datang langsung ke kantor Dukcapil. Di Mataram, layanan utama disiapkan di kantor Dukcapil yang berada di Jalan Lingkar Selatan.
Dukcapil Kota Mataram juga menyiapkan 4.000 blangko KTP-el untuk mendukung pelayanan penyesuaian data. Stok itu disiapkan agar warga yang perlu memperbarui identitas pekerjaan bisa langsung dilayani tanpa menunggu terlalu lama.
Mansur menambahkan bahwa layanan masih bersifat pasif, sehingga perubahan diajukan secara mandiri oleh masyarakat. Selain itu, blangko yang tersedia juga diprioritaskan bagi warga yang baru berusia 17 tahun dan masuk kategori wajib KTP pemula.
PPPK paruh waktu masih dicermati
Di tengah penyesuaian data untuk PNS dan PPPK penuh waktu, Dukcapil Mataram masih mencermati ketentuan bagi PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, fokus pelayanan diarahkan pada dokumen lama yang masih menampilkan status pekerjaan secara terpisah untuk dua kelompok tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembaruan administrasi tidak langsung berlaku seragam untuk semua kategori sekaligus. Penyesuaian dilakukan bertahap mengikuti ruang lingkup yang sudah jelas diatur dalam beleid terbaru.
Permintaan dokumen kependudukan juga tetap tinggi
Selain urusan perubahan status ASN, layanan Dukcapil di Mataram juga sedang menghadapi tingginya kebutuhan dokumen lain. Dua kelompok yang paling sering datang adalah warga pemula yang baru membuat KTP dan pelajar yang menyiapkan berkas untuk keperluan sekolah.
Permintaan kartu keluarga ikut meningkat karena sejumlah satuan pendidikan mensyaratkan KK dengan barcode. Mansur menjelaskan bahwa KK tanpa barcode perlu dilegalisasi terlebih dahulu, sedangkan format barcode dinilai lebih praktis karena sudah dianggap sah dan aman.
Dengan demikian, penyesuaian status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK hanya salah satu dari banyak urusan administrasi yang kini ditangani Dukcapil. Di saat yang sama, pelayanan kependudukan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan warga atas dokumen resmi dalam berbagai keperluan harian.





