Tersangka Pungli Tambang Itu Belum Dicopot, Aris Mukiyono Masih Terima Hak Keuangan Negara

Status kepegawaian Aris Mukiyono masih belum dicabut meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli perizinan tambang. Kepala Dinas ESDM Jawa Timur itu saat ini baru berstatus diberhentikan sementara, sehingga masih menerima sebagian hak keuangan dari negara.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. Ia menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat baru bisa diproses setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kondisi serupa juga berlaku bagi dua bawahannya yang ikut terseret dalam perkara yang sama. Ony Setiawan dan H, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih tercatat sebagai aparatur sipil negara dan belum dicabut status kepegawaiannya secara permanen.

Dalam masa pemberhentian sementara, para ASN tersebut tidak lagi menerima gaji utuh. Indah menjelaskan bahwa hak keuangan yang diberikan hanya sebesar 50 persen dari gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Aris, ada perlakuan berbeda karena masa pensiunnya sudah dekat. Ia disebut menerima 75 persen dari hak pensiun, bukan gaji penuh seperti saat masih aktif bekerja.

BKD Jatim menyebut teknis pemberian hak pensiun itu masih akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara. Aturan mengenai pemberhentian sementara dan hak keuangan itu berlaku bagi ASN yang berstatus tersangka serta ditahan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan terpisah dari urusan kepegawaian. Pencabutan status ASN secara tetap tetap harus menunggu perkara ini selesai dan inkrah.

Kasus yang menyeret Aris bermula dari penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Selain Aris Mukiyono, dua nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kabid Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis malam (16/4). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, yakni Rp 2,3 miliar.

Sorotan publik pun mengarah pada status administratif para tersangka yang masih tercatat aktif sebagai ASN. Sementara itu, penegakan hukum dan aturan kepegawaian tetap berjalan pada jalur masing-masing sampai ada putusan akhir dari pengadilan.

Source: www.jawapos.com

Baca Juga

Back to top button