Transisi PSAK 117 Diperlonggar, Industri Asuransi Dapat Ruang Merapikan Laporan Hingga 2026

Industri asuransi mendapat tambahan waktu untuk menyesuaikan diri dengan penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi. Otoritas Jasa Keuangan menggeser tenggat laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

Perubahan jadwal ini tidak hanya menyangkut satu dokumen pelaporan. OJK juga menata ulang beberapa kewajiban lain yang berkaitan langsung dengan laporan audited agar proses transisi berjalan lebih rapi dan hasilnya lebih dapat dipercaya.

Di tengah penerapan standar baru, fokus utama regulator tetap pada mutu laporan. OJK menilai penyesuaian waktu diperlukan supaya kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan standar baru tetap terjaga saat industri menuntaskan masa transisi.

Salah satu perubahan lanjutan ada pada pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK. Proses itu ikut ditunda sampai laporan audited diterima, sehingga penyesuaian data bisa mengikuti hasil audit yang sudah final.

OJK juga mengubah batas akhir ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026. Sementara itu, laporan keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Penyesuaian di jalur SLIK

Selain soal PSAK 117, OJK turut memberi kelonggaran pada implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan yang semula 31 Juli 2025 kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. OJK menegaskan kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, bukan untuk mengendurkan kewajiban industri.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyampaikan OJK akan terus memantau kesiapan perusahaan secara berkala. Menurut dia, pengawasan itu penting agar implementasi kebijakan berjalan berkualitas dan berkelanjutan.

Industri butuh ruang untuk merapikan data

Di sisi pelaku usaha, tambahan waktu dipandang membantu perusahaan menuntaskan pekerjaan teknis yang masih menyita tenaga. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai kebijakan OJK positif, konstruktif, dan realistis.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan masa tambahan memberi ruang bagi perusahaan untuk menyusun laporan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai ketentuan. Ia menilai tantangan PSAK 117 tidak berhenti pada laporan akhir, karena perusahaan juga harus menyesuaikan data, sistem, proses aktuaria, koordinasi dengan auditor, dan metodologi perhitungan.

Budi menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan masih menghadapi kerumitan pada penyediaan data historis, integrasi sistem, validasi perhitungan, dan review bersama auditor. Karena itu, tenggat 30 Juni 2026 dianggap membantu perusahaan menyelesaikan laporan dengan kualitas lebih baik tanpa mengurangi komitmen pada kepatuhan.

AAUI juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunggu hingga tenggat baru mendekat. Industri didorong memanfaatkan relaksasi ini untuk menuntaskan pekerjaan lebih awal supaya proses pelaporan tetap tertib.

Tantangan SLIK tak hanya di internal perusahaan

AAUI menilai perpanjangan waktu pada SLIK juga penting karena kesiapan perusahaan sangat bergantung pada kelengkapan data dari mitra seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pihak terkait lainnya. Perusahaan pun perlu menyesuaikan perjanjian kerja sama, proses internal, dan sistem informasi yang mendukung pelaporan.

Budi menyebut sebagian perusahaan bahkan memerlukan integrasi data secara host-to-host agar alur pelaporan berjalan lebih mulus. Dalam pandangan AAUI, relaksasi ini bukan pengurangan transparansi, melainkan masa transisi agar hasil pelaporan ke depan lebih akurat, konsisten, dan kredibel.

AAUI juga menekankan bahwa kepercayaan pasar harus tetap dijaga oleh industri asuransi. Karena itu, anggotanya didorong tetap menjalankan tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan sambil menyelesaikan tantangan teknis dalam implementasi PSAK 117 dan SLIK.

Audit PSAK 117 masih berjalan

Ciputra Life juga melihat kebijakan OJK sebagai bentuk pemahaman atas kompleksitas penerapan PSAK 117 atau IFRS 17. Direktur Ciputra Life Henry Then mengatakan perubahan ini bersifat fundamental, bukan hanya bagi industri di Indonesia, tetapi juga secara global.

Henry menyebut di beberapa negara yang lebih dulu menerapkan IFRS 17, regulator juga memberi tambahan waktu pada fase awal implementasi agar kualitas pelaporan tetap terjaga. Menurut dia, waktu tambahan penting untuk memastikan laporan keuangan tetap berkualitas sambil proses audit terus diselesaikan bersama auditor.

Perusahaan saat ini masih merampungkan audit laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117. Angka keuangan berbasis PSAK 104 sudah melalui review sebagai bagian dari tahapan audit, sehingga fokus utama kini berada pada finalisasi konversi dan pelaporan berbasis PSAK 117.

Henry menilai proses itu menuntut validasi menyeluruh dari sisi data, model, dan kontrol proses. Ia juga menekankan bahwa karena ini merupakan tahun pertama implementasi di Indonesia, penyesuaian ikut melibatkan seluruh ekosistem, termasuk auditor.

Menurut Ciputra Life, tenggat hingga 30 Juni 2026 cukup memadai untuk membantu transisi tersebut. Namun, keberhasilan implementasi tetap bergantung pada efektivitas pengelolaan tantangan di lapangan, terutama pada data, sistem, dan kapabilitas sumber daya manusia.

Dengan penyesuaian ini, regulator dan industri sama-sama menempatkan kualitas pelaporan sebagai prioritas utama. Di tengah transisi PSAK 117 dan penataan kewajiban SLIK, fokus tetap berada pada laporan yang lebih akurat, konsisten, dan dapat diandalkan untuk menjaga transparansi serta kepercayaan pasar.

Source: finansial.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button