Praktik haji ilegal kembali terbongkar setelah jaringan yang diduga bekerja secara sistematis berhasil menempatkan jemaah dalam skema berisiko tinggi. Modus yang dipakai bukan penawaran biasa, melainkan pemanfaatan visa tenaga kerja sebagai kedok agar keberangkatan terlihat sah di atas kertas.
Kasus ini menyorot cara sindikat memanfaatkan keinginan masyarakat untuk segera berangkat ke Tanah Suci. Janji bisa berangkat tanpa antre menjadi daya tarik utama, padahal cara tersebut justru membuka jalan bagi persoalan hukum dan penyesatan terhadap calon jemaah.
Pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta membuka jejak kasus
Pengungkapan jaringan ini bermula dari pemeriksaan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada 18 April 2026, muncul dugaan keterlibatan delapan orang dalam praktik pemberangkatan haji ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, menyebut temuan itu menjadi dasar penyidikan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan awal, delapan orang tersebut patut diduga menjalankan kegiatan haji ilegal.
Visa kerja dijadikan tampilan administratif
Penyidik menemukan bahwa para pelaku tidak menawarkan perjalanan haji secara terbuka. Mereka justru memakai dokumen visa tenaga kerja untuk membawa calon jemaah ke luar negeri.
Secara administratif, dokumen itu dibuat seolah-olah perjalanan kerja. Namun tujuan sebenarnya tetap ibadah haji, sehingga pola ini dipandang menipu dan berpotensi memunculkan masalah di negara tujuan.
Iming-iming cepat berangkat menjadi alat bujuk
Skema ini diduga menyasar calon jemaah yang tidak ingin menunggu antrean panjang jalur resmi. Para pelaku disebut menawarkan keberangkatan pada tahun yang sama saat pendaftaran, sehingga terlihat lebih cepat dan menggiurkan.
Janji tanpa antre itu menjadi senjata utama untuk meyakinkan korban. Di tengah tingginya keinginan masyarakat segera ke Tanah Suci, tawaran seperti ini mudah menarik perhatian meski berisiko besar.
Jaringan diduga aktif sejak 2024
Hasil awal penyelidikan juga menunjukkan bahwa praktik ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Aparat menduga kelompok tersebut telah menjalankan modus serupa sejak 2024.
Selama periode itu, jaringan ini disebut sudah mengatur pemberangkatan ilegal sebanyak 127 kali. Jumlah tersebut memperlihatkan adanya pola kerja yang besar dan terorganisir, bukan tindakan sesaat.
Satu orang disebut pegang kendali administrasi
Dari delapan orang yang diamankan, satu orang diduga memiliki peran penting dalam pengurusan dokumen. Sosok ini disebut mengendalikan administrasi serta menyiapkan visa untuk melancarkan keberangkatan para calon jemaah.
Kepolisian belum membuka identitas para pelaku ke publik karena proses penyidikan masih berjalan. Aparat juga akan memeriksa saksi dan pihak perusahaan yang diduga ikut terkait dalam jaringan tersebut.
Kaitan dengan perkara lain masih ditelusuri
Kasus ini juga dikaitkan dengan penanganan tiga warga negara Indonesia yang sebelumnya diproses aparat keamanan di Mekkah pada 28 April 2026. Namun hubungan antarkasus itu belum dipastikan dan masih didalami.
Irhamni menyampaikan bahwa delapan orang yang digagalkan keberangkatannya masih berada di Indonesia. Sementara itu, informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi masih dibahas bersama pihak terkait sebelum disampaikan lebih lanjut.
Penanganan perkara ini menegaskan bahwa haji ilegal masih menjadi celah yang terus dicoba oleh sindikat. Aparat kini menelusuri alur perekrutan, dokumen, dan pihak-pihak pendukung agar modus visa tenaga kerja yang dipakai untuk memberangkatkan jemaah tidak kembali berulang.
Source: www.viva.co.id




