Penindakan di Rest Area Tol Masaran, Kabupaten Sragen, membuka jalur peredaran sabu lintas provinsi yang melibatkan empat orang terduga pelaku. Dari operasi Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah itu, petugas mengamankan 1,5 kilogram sabu yang disimpan di dalam bagasi mobil.
Dua dari empat orang yang ditangkap diketahui merupakan pasangan suami istri asal Kota Semarang berinisial EH dan DH. Sabu tersebut diduga baru dibawa dari Surabaya, Jawa Timur, lalu hendak diedarkan ke wilayah hukum Jawa Tengah.
Wadirresnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pergerakan kurir narkotika dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng dengan penyelidikan intensif.
Petugas lalu melacak kendaraan yang diduga digunakan para pelaku. Saat mobil yang diburu melintas di Rest Area Tol Masaran, penyergapan dilakukan dan pergerakan para terduga berhasil dihentikan sebelum barang terlarang itu berpindah tangan.
Selain sabu, polisi juga menemukan alat isap atau bong di dalam mobil. Temuan itu membuat penyidik menduga para pelaku bukan hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengguna aktif narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga sempat mengonsumsi sabu di kawasan rest area tersebut. Karena itu, fokus penyidikan tidak hanya tertuju pada pengiriman barang, tetapi juga pada kemungkinan peran ganda para pelaku di dalam jaringan peredaran.
Barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram menjadi perhatian utama karena nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah itu memperlihatkan skala distribusi yang telah disiapkan untuk masuk ke wilayah Jawa Tengah.
Polisi kini masih menelusuri lebih jauh jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Polda Jateng juga mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan dua pasutri asal Semarang itu dalam alur distribusi narkotika lintas daerah.
Source: jateng.inews.id




