Pemusnahan Sabu Di Polda Jateng Ungkap Ancaman Besar, 167.964 Jiwa Disebut Selamat

Polda Jawa Tengah menampilkan rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang berujung pada pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar. Dari operasi yang berlangsung sepanjang April hingga 5 Juni 2026 itu, kepolisian mengamankan 449 kasus tindak pidana narkotika dan 554 tersangka.

Pemusnahan digelar di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang. Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng menyebut ada potensi sekitar 167.964 jiwa yang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan yang dilakukan bersama Satresnarkoba jajaran. Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menegaskan bahwa pemusnahan itu menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah.

Sejumlah jenis narkotika dan obat berbahaya ikut disita dalam pengungkapan tersebut. Menurut kepolisian, barang-barang itu diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Proses pemusnahan dibuat terbuka

Seluruh barang bukti ditampilkan secara terbuka saat pemusnahan. Langkah ini dilakukan agar prosesnya bisa dipastikan sesuai dengan hasil penyitaan di lapangan.

Para tersangka juga dihadirkan dalam kegiatan itu untuk menyaksikan langsung barang bukti yang sebelumnya diamankan dari mereka. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut kehadiran para tersangka menjadi bagian dari mekanisme pembuktian bahwa barang yang dimusnahkan benar berasal dari perkara yang ditangani.

Pemusnahan turut dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba. Seluruh rangkaian dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

Diperiksa laboratorium sebelum dimusnahkan

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dulu diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng. Hasil pemeriksaan laboratoris itu dinyatakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratorium.

Pemusnahan dimulai dengan penimbangan barang bukti yang disaksikan para tersangka. Setelah itu, narkotika dimasukkan ke wadah berisi campuran air dan asam sulfat, lalu diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah diperiksa secara laboratoris. Dari hasil itu, barang bukti dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara.

Perwakilan BNNP Jawa Tengah memberi apresiasi atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut. Mereka menilai langkah itu menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Source: rri.co.id

Baca Juga

Back to top button