Kepatuhan Ekspor SDA Diobral Dengan Pajak 0 Persen, Purbaya Tetapkan Syarat Penempatan Dana

Pemerintah menyiapkan jalur insentif pajak yang sangat ringan bagi eksportir sumber daya alam yang disiplin menempatkan Devisa Hasil Ekspor SDA atau DHE SDA di dalam negeri. Dalam skema tertentu, tarif Pajak Penghasilan bahkan dapat turun hingga 0% untuk dana yang memenuhi syarat penempatan.

Kebijakan ini dirancang berjalan beriringan dengan kewajiban baru agar devisa ekspor kembali masuk ke sistem keuangan domestik. Pemerintah ingin dana itu tidak sekadar pulang, tetapi juga bertahan lebih lama di perbankan nasional agar likuiditas valas tetap terjaga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, fasilitas perpajakan diberikan kepada eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Besaran manfaat pajak mengikuti instrumen yang digunakan dan lama dana mengendap, sehingga penempatan yang lebih panjang berpeluang memberi tarif lebih rendah.

Purbaya mencontohkan bahwa imbal hasil obligasi umumnya masih dikenai pajak 20%. Namun, sumber dana dari DHE SDA dapat memperoleh tarif 0% pada instrumen tertentu jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Aturan penempatan dana ekspor

Ketentuan baru itu mewajibkan eksportir komoditas SDA menempatkan DHE mereka di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Untuk sektor minyak dan gas, eksportir wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama setidaknya 3 bulan. Sementara itu, eksportir nonmigas harus menempatkan 100% DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa penempatan dana itu harus melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara atau Himbara. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%.

Ada relaksasi untuk transaksi tertentu

Meski penempatan di bank Himbara menjadi aturan utama, pemerintah tetap membuka ruang kelonggaran bagi eksportir dengan perjanjian dagang tertentu. Relaksasi ini berlaku untuk pelaku usaha di sektor migas maupun nonmigas yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia.

Purbaya menyebut eksportir yang sudah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dapat menempatkan sebagian DHE SDA di bank non-Himbara. Porsinya dibatasi maksimal 30% dengan jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan.

Kelonggaran tersebut menunjukkan pemerintah tetap memperhitungkan kebutuhan transaksi lintas negara. Di saat yang sama, arah kebijakan utamanya tetap mendorong dana ekspor bertahan lebih lama di perbankan domestik.

Kepatuhan jadi kunci insentif

Skema ini menempatkan kepatuhan sebagai syarat utama untuk memperoleh tarif pajak yang lebih ringan. Pemerintah menilai kombinasi antara kewajiban penempatan dana dan insentif perpajakan dapat mendorong eksportir lebih disiplin menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

Bagi pemerintah, kebijakan ini tidak hanya menyangkut penerimaan pajak. Fokus lain ada pada penguatan sistem keuangan domestik melalui penempatan dana ekspor yang lebih besar dan lebih lama di dalam negeri.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button