Little Aresha Diselidiki, 53 Dari 103 Anak Terverifikasi Mengalami Kekerasan

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus berkembang setelah kepolisian mendata adanya 103 anak yang pernah dititipkan di tempat tersebut. Dari jumlah itu, 53 anak telah terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Temuan awal ini membuat penanganan kasus tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Apalagi, anak-anak yang terdampak berada pada usia sangat rentan, mulai dari bayi hingga balita, sehingga proses penyelidikan dan pendampingan harus berjalan hati-hati.

Laporan dari mantan karyawan membuka kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan yang mengaku melihat langsung perlakuan tidak layak terhadap bayi dan anak. Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa saksi tersebut akhirnya memilih keluar karena tidak lagi bisa menerima praktik pengasuhan yang dianggap sebagai penganiayaan dan penelantaran.

Laporan itu kemudian menjadi dasar aparat untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan di lokasi penitipan anak tersebut. Dari proses awal itu, kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Jumat sore, 24 April 2026.

Korban berasal dari kelompok usia paling rentan

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menyebut korban yang tercatat berada pada rentang usia yang sangat muda. Usia yang disebutkan dimulai dari bayi berumur nol hingga tiga bulan, lalu berlanjut hingga balita di bawah dua tahun.

Kondisi tersebut membuat kasus ini mendapat perhatian lebih besar karena menyangkut anak-anak yang masih sepenuhnya bergantung pada pengasuhan orang dewasa. Rizky juga menjelaskan bahwa berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, dugaan kekerasan yang terjadi diduga tidak berlangsung dalam waktu singkat.

Pemeriksaan terlapor dilakukan maraton

Setelah penggerebekan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat pengumpulan bukti sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan kekerasan di lembaga penitipan anak itu.

Penyidikan juga belum berhenti pada data awal yang menunjukkan 53 korban terverifikasi. Aparat masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan pola pengasuhan, bentuk kekerasan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Pemda DIY menuntut proses hukum tegas

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ikut memberi perhatian serius terhadap perkara ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Pemda DIY juga meminta agar semua pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Sikap itu menunjukkan bahwa kasus Daycare Little Aresha dipandang sebagai pelanggaran serius, bukan sekadar persoalan internal pengelola tempat penitipan anak.

Pendampingan korban dan keluarga berjalan

Selain jalur hukum, kerja pendampingan juga sudah dimulai melalui layanan terpadu. DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY telah memberikan pendampingan psikososial kepada para korban.

Lembaga-lembaga tersebut juga menyiapkan dukungan bagi keluarga yang ikut terdampak. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar penanganan tidak berhenti pada penyelidikan, tetapi juga mengarah pada pemulihan kondisi anak secara menyeluruh.

Data pendataan awal yang menunjukkan 103 anak pernah dititipkan di Little Aresha memberi gambaran tentang luasnya jangkauan kasus ini. Sementara itu, verifikasi atas 53 anak yang mengalami kekerasan menegaskan bahwa penanganan harus terus dilakukan dengan cermat dan berpihak pada perlindungan anak.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button