Mei 2026 menjadi periode penting bagi keluarga prasejahtera karena sejumlah bantuan sosial reguler kembali masuk tahap pencairan. Di fase ini, pemerintah menyalurkan PKH, BPNT, dan PIP dengan sasaran utama rumah tangga yang sudah tercatat dalam sistem data resmi.
Penyaluran bantuan tersebut tidak berjalan acak. Pemerintah memakai data penerima yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional agar bantuan mengalir ke kelompok ekonomi terbawah dan lebih tepat sasaran.
Pencairan bertahap untuk PKH dan BPNT
Pada Mei 2026, PKH dan BPNT memasuki tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung hingga Juni. Skema ini menjadi bagian dari bantuan sosial reguler yang diberikan kepada rumah tangga rentan secara bertahap.
PKH sendiri diberikan berdasarkan kategori penerima dengan nominal yang berbeda. Kelompok yang masuk daftar penerima mencakup ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, peserta didik dari SD sampai SMA, penyandang disabilitas berat, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat.
Rincian nominal PKH per kategori
Untuk ibu hamil atau nifas serta anak usia dini, bantuan yang diterima sebesar Rp750.000 per tahap. Jika dihitung dalam satu tahun, totalnya mencapai Rp3.000.000.
Anak SD menerima Rp225.000 per tahap, sedangkan anak SMP mendapat Rp375.000 per tahap. Untuk jenjang SMA, nominalnya lebih besar, yaitu Rp500.000 per tahap.
Dua kategori lain, yaitu penyandang disabilitas berat dan lansia, masing-masing memperoleh Rp600.000 per tahap. Dalam setahun, keduanya tercatat menerima Rp2.400.000.
Adapun korban pelanggaran HAM berat berada pada nominal tertinggi dalam skema PKH. Bantuan untuk kategori ini mencapai Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.
BPNT dan iuran kesehatan tetap berjalan
Selain PKH, BPNT tetap disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga penerima. Bantuan ini menjadi bagian dari perlindungan sosial yang diarahkan pada kelompok ekonomi terbawah.
Di sisi lain, pemerintah juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI sebesar Rp42.000 per bulan. Penyaluran BPNT dan perlindungan kesehatan ini berjalan beriringan agar kebutuhan dasar dan layanan kesehatan dapat diterima secara lebih terarah.
PIP tahap kedua menyusul hingga September
Program Indonesia Pintar juga mulai masuk tahap kedua pada Mei 2026. Distribusinya akan berlanjut hingga September 2026 untuk mendukung akses pendidikan siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Besaran bantuan PIP menyesuaikan jenjang dan kondisi peserta didik. Untuk siswa SMA atau sederajat, bantuan mencapai Rp1.800.000 per tahun, sementara siswa baru atau siswa di kelas terakhir pada jenjang tersebut menerima Rp375.000.
Pada jenjang lainnya, bantuan PIP berada di angka Rp750.000 per tahun. Ada pula penyesuaian Rp225.000 bagi siswa yang sedang dalam masa transisi masuk atau lulus sekolah.
Status penerima bisa dicek lewat sistem resmi
Pemutakhiran data penerima manfaat dilakukan berkala setiap awal triwulan pada tanggal 10. Untuk triwulan kedua tahun ini, pembaruan data tersebut telah rampung sejak 10 April 2026.
Masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pemeriksaan juga tersedia lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store dan App Store dengan mengisi data sesuai KTP lalu menjawab verifikasi.
Dengan pola penyaluran bertahap dan basis data yang terverifikasi, bantuan sosial, pangan, kesehatan, dan pendidikan diarahkan agar menjangkau keluarga prasejahtera secara lebih merata. Informasi pencairan tetap bergantung pada data penerima yang sudah masuk dalam sistem resmi pemerintah.





