NRM Kembali Berulah Di Hutan Lindung Lampung Selatan, 30 Pohon Dan 62 Potong Kayu Disita

Penindakan terhadap pembalakan liar di Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali mengungkap pola lama yang berulang. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua pelaku saat kayu hasil tebangan ilegal hendak dibawa keluar dari kawasan hutan.

Salah satu pelaku yang ditangkap adalah NRM, pria berusia 55 tahun yang disebut sebagai residivis dalam perkara serupa. Kasus ini menambah sorotan terhadap ancaman perusakan hutan lindung di wilayah Lampung Selatan yang masih terus terjadi.

Petugas menemukan bahwa aktivitas penebangan dilakukan pada Kamis sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam waktu singkat, sekitar 30 batang pohon sudah ditebang sebelum kayunya dipindahkan dari kawasan hutan.

NRM masuk ke area hutan dengan sepeda motor modifikasi dan membawa perlengkapan yang cukup lengkap untuk menebang kayu. Barang yang dibawanya antara lain mesin chainsaw, oli bekas, 3 liter Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, dan tali tambang sepanjang 30 meter.

Saat pengangkutan berlangsung, petugas bergerak dan menyergap para pelaku. Pelaku lainnya, DP, berperan sebagai sopir mobil yang membawa hasil tebangan ilegal keluar dari lokasi.

Kayu rimba campuran itu dimuat ke mobil Mitsubishi L300 hitam tahun 2012 bernomor polisi BE 8922 OY. Dari operasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal.

Selain kayu, petugas juga mengamankan satu unit chainsaw, sebilah golok, mobil Mitsubishi L300, kunci kontak, dan satu lembar STNK kendaraan. Seluruh barang bukti itu terkait langsung dengan aktivitas pembalakan liar yang ditemukan di kawasan lindung tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengapresiasi kerja sama dan tindakan tegas para pemangku kawasan hutan di Lampung. Menurut dia, penindakan seperti ini penting untuk menahan laju degradasi hutan di daerah itu.

Hari juga menyoroti NRM yang sebelumnya pernah diamankan petugas dan sudah menerima surat peringatan keras. Meski demikian, NRM tetap kembali menebang pohon di kawasan hutan lindung.

Dalam pandangannya, penegakan hukum harus memberi efek jera bagi pelaku lain. Ia juga mengingatkan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak lingkungan dan mengabaikan kelestarian hutan.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Bandar Lampung, sedangkan kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui.

NRM dan DP dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu memuat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button