Tawaran haji tanpa antrean yang beredar di media sosial kembali menuai perhatian setelah Lisda Hendrajoni mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda. Anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai iming-iming berangkat cepat justru bisa menyeret calon jemaah ke persoalan hukum dan kerugian finansial.
Peringatan ini menjadi semakin relevan karena pemerintah Arab Saudi sedang memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal pada musim haji 1447 Hijriah/2026 M. Di tengah tingginya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci, tawaran yang terlihat mudah kerap dipakai pihak tidak bertanggung jawab untuk menjaring korban.
Lisda menjelaskan bahwa Arab Saudi kini menerapkan kebijakan “La Haj Bila Tasrih”, yang berarti tidak ada haji tanpa izin. Aturan itu mewajibkan setiap jemaah memiliki visa haji resmi dan izin sah untuk memasuki wilayah Makkah selama musim haji.
Ia menilai masyarakat Indonesia perlu memahami batasan aturan tersebut agar tidak terjebak penawaran yang menyesatkan. Penggunaan visa nonhaji untuk berhaji juga disebut sebagai pelanggaran serius di Arab Saudi.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran haji cepat berangkat atau badal haji yang tidak jelas legalitasnya. Saat ini pemerintah Arab Saudi sangat ketat melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas haji ilegal,” kata Lisda.
Menurut Lisda, risiko dari pelanggaran semacam ini bukan hal sepele. Calon jemaah yang nekat mengikuti jalur ilegal dapat menghadapi denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka panjang.
Karena itu, ia meminta masyarakat lebih waspada sebelum menyerahkan uang atau dokumen pribadi kepada pihak mana pun. Verifikasi terhadap penyelenggara resmi perlu dilakukan terlebih dahulu agar proses keberangkatan tetap berada di jalur yang diakui pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Lisda juga menyoroti ciri tawaran yang patut dicurigai, terutama bila terdengar terlalu mudah atau terlalu murah. Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, masyarakat harus memastikan lembaga yang menawarkan layanan haji benar-benar memiliki izin yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada tawaran yang terlalu mudah dan terlalu murah, masyarakat harus curiga. Pastikan semua proses melalui lembaga resmi dan memiliki izin yang jelas,” tegasnya.
Ia menilai praktik haji ilegal kerap memanfaatkan ketidaktahuan calon jemaah. Dalam situasi seperti itu, niat beribadah bisa berubah menjadi kerugian finansial sekaligus urusan administratif yang rumit.
Lisda berharap masyarakat memandang kepatuhan terhadap aturan resmi sebagai bagian penting dari ibadah, bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, aturan tersebut juga berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan kekhusyukan selama berada di Tanah Suci.
Dengan mengikuti jalur resmi, calon jemaah dapat mengurangi risiko terjebak tawaran yang tampak meyakinkan tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas. Sikap hati-hati, menurut Lisda, menjadi kunci agar semangat berangkat haji tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Source: www.medcom.id




