Sebanyak 217 pekerja migran Indonesia dipulangkan KBRI Kuala Lumpur ke Tanah Air melalui penerbangan komersial. Dalam proses ini, kelompok rentan ditempatkan di barisan depan penanganan, terutama mereka yang mengalami persoalan kesehatan, faktor usia, dan kondisi kemanusiaan lain yang membutuhkan respon lebih cepat.
Pemulangan tersebut tersebar ke lima titik debarkasi di Indonesia, yaitu Mataram, Banda Aceh, Medan, Surabaya, dan Jakarta. Skema ini disusun agar proses kedatangan sampai penyerahan ke daerah asal dapat berlangsung lebih tertib dan terkoordinasi.
Kelompok rentan jadi perhatian utama
Dari total PMI yang dipulangkan, mayoritas berasal dari kategori yang dinilai memerlukan perlindungan lebih besar. Di antaranya perempuan, anak-anak, mereka yang sedang sakit, serta PMI yang sudah lama berada di depot imigrasi.
Kondisi itu membuat pemulangan kali ini tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan administratif. KBRI Kuala Lumpur menempatkannya sebagai bagian dari perlindungan kemanusiaan yang menekankan keselamatan dan pemenuhan hak dasar warga negara.
Fokus tersebut sejalan dengan pendekatan KBRI Kuala Lumpur dalam menangani berbagai kasus PMI di Malaysia. Kepastian hukum dan perlindungan hak dasar menjadi perhatian utama, terutama ketika para pekerja migran menghadapi situasi yang kompleks selama berada di luar negeri.
Berangkat dari 10 depot tahanan imigrasi
Sebelum dipulangkan, para PMI itu berada di 10 depot tahanan imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia. Proses kepulangan mereka dilakukan setelah melalui koordinasi lintas otoritas yang terlibat dalam penanganan imigrasi dan perlindungan warga negara.
Sebaran asal para PMI juga cukup beragam. Mereka berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Dari sisi tujuan debarkasi, Mataram menerima 22 orang, Banda Aceh 37 orang, Medan 73 orang, Surabaya 27 orang, dan Jakarta 58 orang. Pembagian ini membantu memperlancar proses lanjutan setelah mereka tiba di Indonesia.
Ada WNI hasil operasi penertiban di Selangor
Di antara mereka yang dipulangkan, terdapat 49 WNI yang sebelumnya ditangkap dalam operasi penertiban Pendatang Asing Tanpa Izin di Setia Alam, Selangor. Penangkapan itu dilakukan pada 3 April 2026 dan menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus keimigrasian di Malaysia.
Sebagian persoalan yang dihadapi para PMI disebut berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Selain itu, ada pula sejumlah kasus pidana yang membuat penanganannya menjadi lebih kompleks.
Karena itu, pemulangan tidak berdiri sendiri sebagai agenda administratif. Perlindungan hukum tetap menjadi bagian penting agar setiap WNI dan PMI diproses sesuai aturan yang berlaku.
Koordinasi lintas negara dan nasional
Pemulangan 217 PMI ini terlaksana melalui kerja sama antara KBRI Kuala Lumpur, Jabatan Imigresen Malaysia, dan Polis Diraja Malaysia. Di dalam negeri, KBRI juga berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar proses kepulangan berjalan tertib dan tersambung dengan pihak terkait di tanah air.
Kerja sama lintas negara menjadi unsur penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses. Pada saat yang sama, penghormatan terhadap hukum negara setempat tetap dijaga tanpa mengabaikan hak dasar WNI.
Pemulangan kali ini juga tercatat sebagai gelombang ketiga sepanjang 2026, setelah sebelumnya dilakukan pada Februari dan Maret. KBRI Kuala Lumpur kembali mengingatkan WNI di luar negeri agar mematuhi aturan yang berlaku dan memahami hak serta kewajiban selama bekerja atau tinggal di negara tujuan.
Source: www.beritasatu.com




