Batas Malpraktik Kian Kabur, FH UPH Soroti Perlunya Aturan Kesehatan yang Lebih Pasti

Perdebatan soal malpraktik kembali menegaskan satu hal penting: layanan kesehatan tidak bisa hanya dibaca sebagai persoalan tindakan medis, tetapi juga sebagai urusan kepastian hukum yang melindungi pasien sekaligus tenaga kesehatan. Di tengah makin kompleksnya teknologi medis, kebutuhan akan payung hukum yang lebih tegas dan adil semakin terasa mendesak.

Dorongan itu menjadi salah satu benang merah dalam Seminar Akademik bertema Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum yang digelar FH UPH pada 4 Mei 2026 di Auditorium Gedung D502, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang. Forum ini hadir saat persoalan dugaan malpraktik masih terus muncul dan memunculkan pertanyaan tentang batas tanggung jawab, disiplin profesi, serta perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Batas disiplin dan pidana perlu diperjelas

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyoroti perlunya batas yang lebih jelas antara pelanggaran disiplin profesi dan ranah pidana. Menurutnya, pembentukan Majelis Disiplin Profesi menjadi langkah penting agar setiap perkara dapat ditangani secara proporsional dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat.

Kunta juga menjelaskan bahwa transformasi sistem kesehatan nasional bergerak melalui penguatan layanan primer berbasis pencegahan. Ia menambahkan, percepatan pemanfaatan teknologi digital dan bioteknologi ikut menjadi bagian dari pembaruan sistem kesehatan.

Dalam konteks itu, digitalisasi layanan melalui platform Satu Sehat dinilai mendorong keterbukaan data. Transparansi ini dianggap dapat meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan sengketa, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Pasien dan tenaga medis sama-sama butuh perlindungan

Ketua Panitia Seminar Akademik, Natasha Ratulangi, menilai kompleksitas hukum kesehatan terus bertambah seiring kemajuan teknologi medis dan meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak hukum. Karena itu, ia memandang pemahaman hukum kesehatan tidak lagi bisa dianggap pelengkap, melainkan bagian penting dari layanan yang aman dan akuntabel.

Pandangan serupa juga muncul dalam materi berjudul Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Tenaga Medis yang disampaikan dosen FH, MARS, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Jovita Irawati. Ia menegaskan bahwa hukum dan kedokteran harus berjalan beriringan untuk menciptakan layanan kesehatan yang profesional dan adil.

Jovita mendorong tenaga medis memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum dan kode etik. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka melalui informed consent agar pasien memahami tindakan medis yang akan dijalani dan risiko sengketa bisa ditekan.

Selain itu, ia mengusulkan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berbasis restorative justice. Menurutnya, penguatan regulasi oleh pemerintah dan institusi kesehatan tetap dibutuhkan agar perlindungan tenaga medis dan pemenuhan hak pasien berjalan seimbang.

Hukum kesehatan dipandang tak bisa dilepaskan dari praktik layanan

Wakil Dekan FH sekaligus Ketua Prodi Magister Hukum UPH, Agus Budianto, mengingatkan bahwa layanan kesehatan perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. Ia menilai hukum tidak perlu masuk ke semua persoalan medis, kecuali ketika muncul akibat yang serius, sehingga perlu ada pemahaman bersama yang dapat diterapkan dalam praktik nyata.

Dari sudut pandang pendidikan hukum, Kaprodi Doktor Hukum UPH, Henry Soelistyo Budi, menyebut hukum dan kesehatan sebagai dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Ia mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyatukan berbagai aturan dalam satu payung hukum.

Henry juga menilai pendidikan doktoral hukum perlu ikut mengawal arah kebijakan tersebut. Menurutnya, akademisi harus dibekali bukan hanya dengan aspek yuridis, tetapi juga pemahaman yang kontekstual terhadap praktik kesehatan di lapangan.

FH UPH menempatkan forum seperti seminar ini sebagai ruang untuk mempertemukan perspektif hukum dan kesehatan. Diskusi lintas disiplin dinilai penting untuk memperkuat pemahaman yang adil dan proporsional, sekaligus memperkaya pembelajaran mahasiswa di tengah tantangan hukum kesehatan yang terus berkembang.

Source: www.medcom.id

Baca Juga

Back to top button