Dana Sekolah dan Daya Beli ASN Terjaga, Gaji Ke-13 2026 Mulai Cair Juni

Bagi banyak ASN dan pensiunan, perhatian pada pertengahan tahun ini tidak hanya tertuju pada tambahan penghasilan, tetapi juga pada waktu cairnya dana yang kerap dipakai untuk kebutuhan sekolah. Gaji ke-13 kembali dipastikan akan dibayarkan pada 2026 dengan target mulai masuk pada Juni, sehingga pos ini dipandang penting untuk menopang pengeluaran keluarga dan daya beli.

Momentum pencairan tersebut datang saat kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. Karena itu, gaji ke-13 tidak hanya dilihat sebagai bonus tahunan, melainkan juga sebagai ruang napas bagi pengeluaran yang berkaitan dengan pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

Jadwal cair dan kemungkinan penyesuaian

Pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu menegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan.

Meski target penyaluran dimulai pada Juni, waktu masuk dana di tiap instansi tidak selalu seragam. Jika proses penyesuaian administrasi dan anggaran membutuhkan waktu lebih panjang, pencairan masih bisa berlangsung sampai Juli 2026.

Kondisi tersebut membuat tiap lembaga berpeluang memiliki jadwal transfer yang berbeda. Pegawai diminta mengikuti pengumuman internal instansi agar mengetahui kepastian waktu pencairan ke rekening masing-masing.

Siapa yang menerima

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, dan pensiunan. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara sekaligus kelompok pensiun yang tetap masuk dalam daftar penerima manfaat.

Besaran yang diterima tidak sama untuk semua orang. Nilainya ditentukan oleh golongan, jabatan, masa kerja, serta jenis tunjangan yang melekat pada posisi masing-masing pegawai.

Untuk pejabat dan pimpinan di lembaga non-struktural, pemerintah menetapkan nominal tertentu. Ketua atau Kepala menerima Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, sedangkan Sekretaris atau Anggota memperoleh Rp28.104.300.

Pegawai non-ASN yang menempati jabatan setara eselon juga masuk dalam skema pembayaran dengan nominal sesuai tingkatannya. Dalam daftar yang tersedia, besaran yang tercatat berada pada kisaran Rp24.886.200, Rp19.514.300, Rp13.842.300, dan Rp10.612.900.

Perhitungan untuk pegawai instansi dan perguruan tinggi negeri

Untuk pegawai di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri, nilai gaji ke-13 merujuk pada latar belakang pendidikan. Lulusan S1 hingga S3 diperkirakan menerima kisaran mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp9 juta.

Pembayaran ini tidak berdiri hanya dari gaji pokok bulanan. Komponen yang dihitung mencakup gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Di instansi pusat, tunjangan kinerja dibayarkan penuh. Sementara itu, ASN di pemerintah daerah menerima tunjangan kinerja sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Skema tersebut membuat pencairan tetap menyesuaikan kondisi keuangan daerah tanpa mengubah prinsip utama pembayaran. Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk membantu konsumsi rumah tangga dan menjaga perputaran ekonomi nasional saat pertengahan tahun mulai memasuki kebutuhan yang lebih padat.

Baca Juga

Back to top button