Di Balik Kunjungan Iduladha, Eny Retno Sampaikan Luka Keluarga Untuk Gus Yaqut di Tahanan

Di balik kunjungan Iduladha 1447 Hijriah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ada suasana yang lebih banyak diisi ketenangan daripada pembicaraan soal perkara. Eny Retno, istri Yaqut Cholil Qoumas, menyebut keluarga sengaja menjaga obrolan agar tidak menambah beban pikiran di tengah masa tahanan yang sedang dijalani mantan Menteri Agama itu.

Bagi keluarga, pertemuan singkat itu menjadi ruang untuk menghadirkan percakapan yang lebih ringan. Eny mengatakan Yaqut lebih sering membicarakan keluarga, terutama anak-anak dan orang tuanya, ketimbang kasus yang kini menyeret namanya.

Obrolan keluarga, bukan perkara

Eny menegaskan keluarga memang sepakat tidak membawa pembahasan soal kasus ke dalam kunjungan. Menurut dia, urusan hukum lebih tepat dibicarakan Yaqut bersama kuasa hukumnya, bukan saat keluarga menjenguk.

“Abah enggak pernah cerita tentang kasus ke kami, ya. Saya memang komit begitu, biar beliau sama lawyer-lawyer aja kalau cerita,” kata Eny di lokasi, Rabu (27/5/2026).

Pilihan itu membuat suasana pertemuan tetap berpusat pada hal-hal yang menguatkan. Di tengah situasi yang serba berat, keluarga berusaha memastikan Yaqut tetap mendapat dukungan emosional dari orang-orang terdekatnya.

Rasa jauh dari orang tercinta

Eny juga menggambarkan kondisi batin keluarga yang ikut tertekan oleh masa tahanan tersebut. Ia menilai, siapa pun yang terpisah dari hal-hal dan orang-orang yang disayangi akan merasakan sakit yang sama.

“Karena sekuat-kuatnya Abah pasti juga akan merasa tercabut dari apa yang beliau sayangi, itu sakit ya, gitu,” ujar Eny.

Ia berharap Yaqut tetap diberi kekuatan lahir dan batin selama proses hukum berjalan. Doa serupa juga ia tujukan bagi keluarga yang ikut merasakan dampak dari situasi ini.

Status hukum Yaqut di KPK

Yaqut Cholil Qoumas saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK telah menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Penahanan juga menyentuh nama lain di lingkar kasus itu. KPK menahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Tersangka lain dari sektor swasta

Selain Yaqut dan Ishfah, KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta. Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Asep menjelaskan, Ismail menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Sementara itu, Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di saat proses hukum masih bergerak, keluarga Yaqut memilih menjaga kunjungan tetap menjadi ruang yang menenangkan, bukan tempat membicarakan perkara yang sedang didalami KPK.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button