Hilman Latief menolak keras dugaan bahwa dirinya ikut menikmati uang dalam perkara pembagian kuota haji tambahan yang kini diusut KPK. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama itu menegaskan tidak pernah menerima aliran dana apa pun, apalagi uang yang disebut berasal dari praktik korupsi.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap konstruksi perkara yang sedang ditelusuri penyidik. Hilman meminta agar pertanyaan soal dugaan aliran dana diarahkan kepada KPK, seraya menegaskan dirinya tidak mendapat uang dari pihak mana pun.
Dugaan aliran dana yang ditelusuri KPK
Di sisi lain, KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan penerimaan uang oleh Hilman Latief dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour. Nilai yang disebut dalam penjelasan lembaga antirasuah itu mencapai US$ 5.000 dan 16.000 SAR.
Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan fee atas penambahan kuota haji khusus tambahan untuk para PIHK. KPK juga mengungkap adanya pemberian uang kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Hilman membantah seluruh dugaan itu tanpa pengecualian. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima, apalagi menikmati, uang yang dikaitkan dengan perkara kuota haji.
Nama Hilman dalam konstruksi perkara
Dalam penjelasan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Hilman Latief dan Gus Alex disebut sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam konstruksi perkara yang sedang diusut. Keterangan itu menjadi salah satu alasan nama Hilman ikut terseret dalam penyidikan.
KPK menilai ada dugaan keuntungan ilegal dari jual beli kuota haji khusus kepada PT Maktour senilai Rp 27,8 miliar. Meski begitu, Hilman tetap menolak keras anggapan bahwa dirinya terlibat menerima uang korupsi kuota haji.
Fokus perkara dan pihak yang sudah ditetapkan
Perkara ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang diduga disalahgunakan untuk keuntungan sejumlah pihak. Penyidik kini memusatkan perhatian pada pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kerugian negara masih jadi sorotan
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara dalam kasus kuota haji itu mencapai Rp 622 miliar. Besarnya angka tersebut membuat penyidikan perkara ini terus menjadi perhatian karena menyangkut dana dan kebijakan yang terkait langsung dengan layanan ibadah haji.
Nama Hilman ikut muncul karena posisinya dalam struktur Kementerian Agama saat pembahasan kuota haji tambahan. Namun sampai saat ini, ia tetap bersikukuh tidak terlibat dalam penerimaan uang haram yang diduga terkait perkara tersebut.
KPK pun masih menelusuri aliran dana dan hubungan antar pihak yang disebut dalam konstruksi kasus. Perkembangan penyidikan menjadi sorotan karena perkara ini bukan hanya soal uang dalam jumlah besar, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kuota haji yang berdampak pada kepentingan banyak calon jemaah.
Source: www.beritasatu.com




