Istilah Guru Non-ASN Dipersoalkan, Komisi X Minta Abdul Mu’ti Jelaskan Kebijakan Baru

Pemanggilan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti ke Komisi X DPR pekan depan dipicu oleh satu hal yang membuat banyak guru kembali bertanya-tanya: nasib penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN. Di tengah sorotan itu, DPR ingin mendapat penjelasan langsung atas Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai masih menyisakan tanda tanya.

Rapat yang dijadwalkan pada Selasa (19/5/2026) itu dipandang penting karena menyangkut kepastian ribuan guru di lapangan. Komisi X tidak ingin kebijakan tersebut justru menambah ketidakpastian baru soal status dan kelanjutan penugasan guru.

Istilah yang memicu kebingungan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti penggunaan istilah guru non-ASN dalam surat edaran itu. Menurut dia, penyebutan tersebut menimbulkan kebingungan karena istilah non-ASN disebut sudah dihapus dan diganti dengan status guru PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Lalu mengatakan, di lapangan ada guru yang kini berstatus P3K paruh waktu. Karena itu, ketika surat edaran masih memakai istilah non-ASN, sebagian guru merasa status mereka kembali dipertanyakan.

Kondisi itu membuat DPR menilai perlu ada penjelasan langsung dari pemerintah. Komisi X ingin memastikan bahwa kebijakan yang menyentuh posisi guru tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di sekolah maupun di kalangan tenaga pendidik.

Skema sementara dianggap belum cukup

Selain soal istilah, isi surat edaran juga dinilai belum memberi jawaban jangka panjang. Lalu menyebut kebijakan itu hanya memberikan solusi sementara untuk penugasan guru non-ASN sampai Desember 2026.

Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan skema transisi yang lebih jelas. Menurutnya, kebijakan yang hanya berhenti pada masa berlaku surat edaran belum cukup untuk menjamin keberlanjutan penugasan guru.

Politisi PKB itu menekankan bahwa keberlangsungan status guru harus dipikirkan serius. Ia menilai, jika transisi tidak disiapkan sejak awal, dampaknya dapat terasa langsung pada ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.

“Kenapa kita membahas keberlangsungan? Karena kalau ini tidak dipikirkan keberlangsungannya, maka dampaknya adalah kita akan kekurangan guru,” kata Lalu.

Data guru juga ikut dipersoalkan

Komisi X tidak hanya menyoroti status dan masa berlaku kebijakan. Persoalan data guru juga masuk dalam perhatian DPR karena dinilai belum seragam antara penjelasan pemerintah dan kondisi di lapangan.

Lalu mengatakan pemerintah memang menyebut sudah memiliki data, tetapi kenyataannya informasi yang beredar masih berbeda-beda. Ia menegaskan bahwa perbedaan itu membuat pembahasan soal kebutuhan dan status guru tidak bisa bergantung pada satu versi data saja.

“Walaupun mendikdasmen mengatakan sudah memiliki data, tetapi nyatanya di lapangan data itu berbeda-beda,” ujarnya. Bagi Komisi X, data yang tidak seragam dapat memengaruhi cara pemerintah menyusun kebijakan penugasan guru ke depan.

Menunggu jawaban resmi pemerintah

Karena itu, pemanggilan Abdul Mu’ti pada pekan depan dipandang sebagai momen untuk menjawab kegelisahan guru dari berbagai sisi. DPR ingin mendengar klarifikasi soal istilah, status, data, dan arah kebijakan penugasan guru non-ASN secara langsung.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada bagaimana pemerintah menyiapkan langkah lanjutan setelah masa surat edaran berakhir. Isu ini kini tidak lagi sebatas urusan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian kerja dan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button