Ancaman pidana tujuh tahun kini ikut mewarnai laporan dugaan penyekapan yang menyeret Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules. Perkara ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar, dengan sangkaan perampasan kemerdekaan seseorang.
Di tahap awal ini, kepolisian belum langsung masuk ke penyelidikan. Polda Metro Jaya menyebut laporan tersebut masih diproses secara administrasi sebelum ditentukan unit yang akan menangani perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 446 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain atau meneruskan perampasan tersebut.
Dalam aturan yang dipakai sebagai dasar laporan itu, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Jika tindakan tersebut menyebabkan luka berat, hukumannya dapat meningkat menjadi paling lama sembilan tahun penjara.
Laporan ini berawal dari peristiwa yang disebut terjadi ketika sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ilma Sani pada 17 Mei 2026. Kedatangan itu disebut untuk mencari Ahmad Bahar, namun karena Ahmad Bahar tidak berada di tempat, Ilma mengaku kemudian dibawa ke markas GRIB Jaya.
Di lokasi tersebut, Ilma menyebut dirinya menjalani interogasi selama beberapa jam. Ia juga mengaku mendapat intimidasi dengan pistol sebelum akhirnya dipulangkan.
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil distribusi penanganan perkara dari SPKT. Setelah pembagian tugas ditetapkan, penyidik akan menerbitkan administrasi penyelidikan dan mulai meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Ilma Sani juga dijadwalkan dimintai klarifikasi sebagai pelapor sekaligus korban. Pemeriksaan itu akan menjadi langkah awal untuk menilai apakah unsur tindak pidana perampasan kemerdekaan benar-benar terpenuhi dalam laporan tersebut.
Kasus ini turut menambah sorotan terhadap GRIB Jaya karena dugaan peristiwa disebut terjadi di markas organisasi. Namun secara hukum, perkara tersebut masih berada pada fase awal dan belum masuk ke pembuktian materiil di penyidikan.
Sampai sejauh ini, aparat masih memusatkan perhatian pada verifikasi administrasi dan distribusi perkara. Setelah tahap itu selesai, proses pemeriksaan lanjutan baru bisa berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Source: www.suara.com




