MPR Anggap Permintaan Maaf LCC Kalbar Sudah Tuntas di Level Lembaga, Juri Masih Disorot

Polemik di sekitar tim juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat masih menyisakan sorotan publik. Di media sosial, sebagian netizen tetap menunggu klarifikasi pribadi dari para juri yang terseret dalam perdebatan itu.

Namun, pimpinan MPR RI menegaskan bahwa permohonan maaf tidak harus datang satu per satu dari individu. Bagi MPR, penyelesaian persoalan itu sudah ditempuh lewat jalur lembaga karena kegiatan tersebut memang digelar atas nama institusi.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut permohonan maaf yang disampaikan melalui pimpinan lembaga sudah mewakili semua pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa kegiatan LCC Empat Pilar merupakan agenda kelembagaan, sehingga tanggung jawabnya juga berada pada ranah organisasi.

“Karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang per orang,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dengan penjelasan itu, MPR menempatkan polemik yang berkembang sebagai urusan institusi, bukan persoalan personal para juri.

Sorotan terhadap para juri menguat setelah muncul desakan agar mereka menyampaikan maaf secara langsung. Tekanan publik itu ikut membesar di media sosial, terutama setelah beredar dugaan bahwa salah satu juri menuliskan status WhatsApp bernada pembelaan diri dan menyatakan tidak merasa melakukan kesalahan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah juga memberi penjelasan senada. Ia mengatakan tim juri dalam lomba tersebut bekerja sebagai perwakilan dari Sekretariat Jenderal, sehingga permintaan maaf resmi yang sudah dikeluarkan kesekretariatan dianggap mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam teknis perlombaan.

Siti menegaskan bahwa rilis permohonan maaf yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu berasal dari unsur kesekretariatan. Dalam pandangannya, langkah itu sudah cukup karena kegiatan tersebut dijalankan atas nama lembaga.

“Permohonan maaf dari kesekretariatan yang dalam arti kata saya menyampaikan permohonan maaf untuk kegiatan tersebut,” ujar Siti Fauziah. Ia menempatkan permintaan maaf itu sebagai tanggung jawab institusional, bukan pribadi.

Dengan penjelasan dari pimpinan MPR dan Sekretariat Jenderal, lembaga itu memperjelas posisi resminya dalam merespons reaksi publik. MPR menilai permintaan maaf yang sudah disampaikan melalui struktur formal telah mewakili rangkaian kegiatan kelembagaan, sehingga penagihan maaf secara personal kepada para juri tidak lagi menjadi kebutuhan organisasi.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button