Pemeriksaan 13 Saksi Membuka Alur Dugaan Uang Gratifikasi Ponorogo, KPK Telusuri Mutasi Rekening

Penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini bergerak lewat pembacaan aliran dana. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 13 saksi untuk menelusuri jejak uang dari mutasi rekening dan dokumen perbankan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Senin (25/5/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut seluruh saksi hadir, sementara penyidik mendalami transaksi yang diduga melibatkan unsur swasta dan aparatur sipil negara.

Telusur transaksi jadi fokus utama

Langkah KPK menunjukkan arah penyidikan yang makin teknis. Penyidik tidak hanya menanyakan siapa yang diduga menerima aliran dana, tetapi juga bagaimana uang itu berpindah melalui rekening dan dokumen bank.

Nama-nama yang dipanggil berasal dari unsur ASN, wiraswasta, dan pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian transaksi. Dari keterangan mereka, penyidik berupaya mencocokkan cerita para saksi dengan catatan keuangan yang sudah dikantongi.

Pemeriksaan saksi dikaitkan dengan hasil penggeledahan

Pemeriksaan 13 saksi juga dipakai untuk menguatkan temuan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada pekan lalu. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah rumah di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, milik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko pada Selasa (19/5/2026).

Dari rumah itu, penyidik menyita empat unit mobil, terdiri atas tiga mobil hardtop dan satu Alphard. KPK juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, lalu mengamankan dokumen, surat, dan barang bukti elektronik.

Jejak perkara meluas ke lokasi lain

Selain di Ponorogo, tim penyidik juga mendatangi rumah milik pengusaha Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan pada Senin (18/5/2026). Dari lokasi tersebut, KPK menyita dua unit hand phone yang kini diduga terkait dengan penelusuran perkara.

Rangkaian tindakan itu membuat penyidikan tidak berhenti pada satu titik penerimaan uang. Penyidik terus menghubungkan hasil penggeledahan, dokumen perbankan, dan keterangan saksi untuk memetakan dugaan aliran dana yang menjadi inti perkara.

Nama bupati nonaktif ikut terseret

Kasus ini turut menyeret nama Sugiri Sancoko yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ia didakwa menerima suap total Rp 1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 5,57 miliar.

Dengan memeriksa mutasi rekening, dokumen bank, dan barang bukti elektronik, KPK berupaya menyusun ulang alur dugaan penerimaan sekaligus penggunaan dana. Penyidik masih menelusuri kaitan antara unsur swasta, ASN, dan hasil penggeledahan untuk melihat sejauh mana dugaan gratifikasi dan pencucian uang itu mengalir.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button