Rencana pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha PT Inang Sari di Kabupaten Agam mulai mengerucut ke penanaman kedelai. Gagasan itu dibahas antara Bupati Agam Benni Warlis dan Asisten Teritorial Komandan Komando Daerah Angkatan Laut II Padang, Letkol Laut Octav Bayu Dirgantara, di Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, pada Senin (1/6).
Pembahasan tersebut tidak hanya menyentuh urusan pertanian, tetapi juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Pemerintah Kabupaten Agam pun memberi sinyal dukungan, selama status lahan dipahami dengan tegas agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Lahan yang diarahkan ke produktivitas
Letkol Laut Octav Bayu Dirgantara menilai lahan eks HGU memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan secara lebih produktif. Menurutnya, penanaman kedelai dapat menjadi jalan untuk membangun usaha pertanian yang berkelanjutan di area itu.
Sebelum membawa rencana tersebut ke pemerintah daerah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan sejumlah kelompok tani di sekitar kawasan lahan eks HGU PT Inang Sari. Dari koordinasi itu, respons yang diterima disebut positif, baik dari pemerintah provinsi maupun petani setempat.
Petani setempat ikut membuka ruang kerja sama
Dukungan dari kelompok tani di sekitar lokasi menjadi salah satu modal penting untuk melangkah ke tahap berikutnya. Mereka melihat program ini berpotensi membuka peluang pendapatan bagi masyarakat sekaligus melibatkan warga sekitar dalam pengembangan budidaya kedelai.
Letkol Octav menyebut kelompok tani di kawasan tersebut siap berpartisipasi. Keterlibatan warga dinilai penting supaya pelaksanaan di lapangan lebih efektif dan manfaat ekonominya terasa lebih luas.
Pemkab Agam minta status lahan dijelaskan sejak awal
Bupati Agam Benni Warlis menegaskan pemerintah daerah pada dasarnya mendukung program yang sejalan dengan penguatan sektor pertanian. Ia juga melihat pemanfaatan lahan eks HGU untuk kegiatan produktif dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Meski begitu, Benni menekankan satu hal yang tidak boleh diabaikan, yakni penjelasan terbuka soal status lahan. Ia menyebut lahan tersebut merupakan eks HGU PT Inang Sari, masa hak pengelolaannya sudah berakhir, dan kini kembali menjadi aset negara.
Menurut Benni, masyarakat perlu memahami bahwa pemanfaatan lahan ini hanya untuk kegiatan usaha pertanian, bukan untuk kepemilikan. Ia menilai penjelasan yang jelas akan mencegah munculnya persepsi keliru di lapangan.
Sosialisasi menjadi penentu kelancaran program
Benni melihat sosialisasi sebagai kunci agar program berjalan tertib dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. Dengan pemahaman yang sama, rencana pemanfaatan lahan bisa tetap diarahkan pada tujuan utamanya, yaitu pertanian yang memberi manfaat luas.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah, TNI, dan masyarakat bisa menjadi contoh pengembangan sektor pertanian yang produktif dan berkelanjutan. Kolaborasi semacam ini, menurutnya, dapat memperkuat ekonomi warga sekaligus menjaga ketersediaan pangan di daerah.
Pemanfaatan lahan eks HGU di Agam untuk kedelai kini menunggu dukungan lanjutan agar masuk ke tahap pelaksanaan dengan kepastian yang jelas. Jika rencana itu berjalan sesuai arah yang dibahas, kawasan tersebut dapat menjadi ruang baru bagi penguatan pertanian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Source: mediaindonesia.com




