Kekhawatiran soal militer masuk ke ruang sipil kembali menguat setelah revisi UU TNI pada 2025 dinilai memperlebar tafsir operasi militer selain perang atau OMSP. Penilaian itu memunculkan pertanyaan baru tentang sejauh mana batas reformasi sektor keamanan masih dijaga.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai perluasan itu membuat TNI berisiko semakin sering hadir di wilayah yang semestinya dikelola institusi sipil. Ia melihat kondisi tersebut tidak hanya soal pembagian kewenangan, tetapi juga menyangkut arah profesionalisme TNI yang dibangun sejak Reformasi 1998.
Ray mengingatkan bahwa salah satu capaian penting reformasi adalah pemisahan TNI dan Polri. Pada masa Orde Baru, keduanya berada dalam struktur militer, bahkan Polri disebut sebagai bagian dari militer dan dianggap sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Melalui Tap MPR, TNI kemudian ditempatkan di ranah pertahanan, sementara keamanan diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil. Perubahan itu dipandang sebagai langkah mendasar untuk menegakkan supremasi sipil dan membuat sistem keamanan lebih sejalan dengan prinsip demokrasi.
Ray menilai, selama sekitar 25 tahun terakhir, pembatasan peran TNI di ruang sipil berjalan cukup ketat. Undang-Undang TNI sebelum revisi 2025 hanya membuka ruang pelibatan melalui OMSP dalam kondisi khusus yang memang membutuhkan kapasitas militer.
Ia mencontohkan penanganan terorisme, narkotika, dan bencana besar yang tidak bisa dihadapi dengan cara biasa. Dalam forum diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Jumat (29/5/2026), Ray menyebut skema itu sebagai batas yang selama ini dijaga.
“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” ujar Ray dalam diskusi tersebut. Menurut dia, pembatasan seperti itu ikut menjaga TNI tetap fokus pada tugas pertahanan negara.
Dari sisi penerimaan publik, posisi TNI juga disebut sangat kuat. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini pada 2022 mencapai sekitar 98 persen, sebuah angka yang disebut ikut mencerminkan citra profesional yang terbentuk selama reformasi.
OMSP yang makin melebar
Kekhawatiran muncul ketika revisi UU TNI pada 2025 dinilai membuat ruang pelibatan militer semakin luas. Ray melihat penafsiran OMSP tidak lagi terbatas pada keadaan yang benar-benar mendesak, melainkan membuka pintu bagi TNI untuk masuk ke lebih banyak urusan sipil.
Ia menyebut TNI kini bisa hadir dalam berbagai bidang seperti begal, pangan, jagung, food estate, hingga pertanian. Menurut Ray, daftar itu menunjukkan pergeseran yang makin jauh dari batas semula antara pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil.
Ia menilai perluasan semacam itu berisiko mengaburkan peran utama TNI. Jika terus berlanjut, profesionalisme yang dibangun setelah Reformasi 1998 bisa melemah karena institusi bersenjata semakin sering mengambil peran di luar domain utamanya.
Dampak yang lebih luas dari sekadar kewenangan
Isu ini juga tidak berdiri sendiri. Diskusi yang menghadirkan kalangan akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum menunjukkan bahwa remiliterisme dipandang sebagai persoalan demokrasi yang lebih luas.
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Jaleswari Pramodhawardani, akademisi sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, serta dosen pascasarjana Universitas Nasional Firdaus Syam ikut hadir dalam forum tersebut. Kehadiran mereka menegaskan bahwa perdebatan soal militerisasi ruang sipil tidak hanya soal penambahan tugas, tetapi juga soal supremasi sipil dan arah reformasi sektor keamanan.
Bagi Ray, masalah utamanya ada pada kaburnya garis pemisah antara pertahanan dan urusan sipil. Jika batas itu terus melemah, ia menilai tata kelola demokrasi ikut terpengaruh karena institusi bersenjata berpotensi mengambil ruang yang bukan tugas utamanya.
Source: www.beritasatu.com




