Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR mulai bergerak ke tahap yang lebih konkret. Sejumlah unsur partai politik di Komisi II disebut sudah siap membedah isi perubahan aturan itu, sementara posisinya tetap dipastikan sebagai usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan arah pembahasan tidak bergeser ke pemerintah. Ia menyampaikan hal itu setelah bertemu pimpinan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan.
Dengan penegasan tersebut, spekulasi mengenai perubahan jalur pengusulan revisi UU Pemilu ikut mereda. DPR memilih tetap memegang peran utama dalam penyusunan rancangan perubahan aturan kepemiluan tersebut.
Komisi II Masuk ke Tahap Teknis
Dasco menyebut seluruh unsur partai politik di Komisi II sudah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi itu. Menurut dia, kesiapan tersebut menjadi tanda bahwa pembahasan tidak lagi berhenti pada level wacana.
Tahap berikutnya akan lebih rinci dan teknis. Proses itu mencakup pembahasan naskah akademik hingga penelaahan pasal demi pasal yang akan diubah.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco menekankan bahwa DPR sudah berada pada posisi siap untuk melangkah lebih jauh. Ia menilai Komisi II akan menjadi arena utama untuk membedah substansi revisi secara detail.
Ruang Masukan Publik Disiapkan
Selain pembahasan internal di parlemen, DPR juga menyiapkan ruang partisipasi publik dalam proses revisi. Masukan dari masyarakat akan dihimpun sejak awal agar perubahan undang-undang tidak hanya lahir dari proses politik di parlemen.
Dasco menilai pelibatan publik penting untuk memperkuat dasar hukum revisi. Ia juga mengingatkan perlunya kehati-hatian agar aturan baru tidak mudah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
“Supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” ujar Dasco saat menjelaskan alasan pentingnya partisipasi publik. Karena itu, masukan masyarakat diharapkan bisa membantu memperkuat rancangan revisi sejak awal.
DPR Tetap Jadi Pengusul
Di tengah persiapan pembahasan, Dasco memastikan tidak ada rencana mengubah status revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Menurut dia, posisi DPR tetap sebagai pengusul utama dalam proses pembentukan undang-undang ini.
Ia menyebut pola tersebut sejalan dengan praktik sebelumnya ketika DPR mengambil inisiatif dalam penyusunan revisi undang-undang. Dengan begitu, revisi UU Pemilu kali ini tetap akan berjalan sebagai usul DPR, bukan diajukan dari pihak pemerintah.
Dasco juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sama-sama memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang. Namun untuk revisi UU Pemilu, DPR memilih mempertahankan peran sebagai pengusul agar pembahasan bisa langsung dikerjakan di parlemen.
Perkembangan ini menempatkan revisi UU Pemilu pada fase yang lebih nyata, dengan Komisi II sebagai titik utama pembahasan. Di saat yang sama, DPR menyiapkan mekanisme partisipasi publik sebelum proses bedah pasal demi pasal dimulai.
Source: www.suara.com




