Permohonan uji materi soal kuota internet hangus kandas sebelum menyentuh pokok perkara. Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Rachmad Rofik kabur dan tidak dapat diterima karena fondasi hukumnya dinilai belum terbentuk dengan memadai.
Putusan itu membuat keberatan atas ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berhenti di tahap awal. Mahkamah tidak meneruskan pemeriksaan ke substansi apakah aturan kuota yang hangus melanggar hak konstitusional yang diklaim pemohon.
Alasan permohonan dinilai kabur
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon tidak menguraikan secara cukup pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Karena itu, Mahkamah menilai permohonan tidak memiliki dasar argumentasi konstitusional yang utuh.
Pertimbangan hukum tersebut disampaikan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Saldi menegaskan bahwa Mahkamah tidak melihat adanya keraguan untuk menyatakan permohonan itu tidak jelas.
MK juga menilai bagian kewenangan Mahkamah dalam permohonan belum disusun lengkap sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang MK, lalu menambahkan uraian bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.
Menurut Mahkamah, penjelasan tersebut belum cukup untuk membangun permohonan yang utuh. Dari sudut pandang hakim, uraian kewenangan itu masih berdiri sendiri dan belum dihubungkan secara memadai dengan dalil uji materi yang diajukan.
Kedudukan hukum juga dianggap belum kuat
Selain soal dasar kewenangan, Mahkamah menilai kedudukan hukum pemohon belum disusun dengan baik. Rachmad hanya menyebut lima unsur syarat kerugian hak konstitusional, tetapi penjelasannya tidak dipautkan dengan kerugian konkret yang dialaminya.
Akibatnya, Mahkamah melihat argumentasi mengenai legal standing masih lemah. Kekurangan itu ikut memperkuat kesimpulan bahwa keseluruhan permohonan mengandung kekaburan.
Persoalan yang dibawa ke MK
Di balik putusan prosedural itu, inti keberatan Rachmad sebenarnya cukup jelas, yakni ketentuan kuota internet yang hangus setelah masa berlaku habis. Dalam pemeriksaan pendahuluan, ia menilai aturan tersebut melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Ia berargumen bahwa saat konsumen membeli paket data, telah terjadi perjanjian jual beli. Dari sudut pandangnya, kepemilikan atas kapasitas data berpindah dari operator kepada konsumen ketika transaksi berlangsung.
Dengan logika itu, sisa kuota yang hangus dipandang sebagai hilangnya hak milik tanpa kompensasi. Argumentasi inilah yang menjadi dasar utama permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Permintaan rollover tidak sempat diperiksa
Dalam petitumnya, Rachmad meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta agar penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberi jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover selama kartu prabayar masih aktif.
Namun, permintaan itu tidak pernah masuk ke penilaian substansi. Begitu permohonan dinyatakan kabur, Mahkamah menghentikan pemeriksaan sebelum membahas apakah aturan hangusnya kuota memang bertentangan dengan perlindungan hak milik dalam UUD 1945.
Dengan demikian, sengketa soal kuota internet hangus belum mendapatkan penilaian materiil dari Mahkamah. Perkara tersebut tertahan pada tahap awal karena permohonan dinilai belum memenuhi syarat formil dan belum memiliki fondasi konstitusional yang cukup kuat.
Source: www.beritasatu.com




