KPK Soroti Mahalnya Kaderisasi Parpol, Celah Korupsi Bisa Tumbuh Sejak Awal

Kesiapan mencegah korupsi, menurut KPK, tidak cukup diarahkan pada pejabat yang sudah memegang jabatan publik. Lembaga antirasuah itu menilai akar masalah juga bisa tumbuh sejak tahap paling awal ketika seseorang masuk ke partai politik, terutama bila proses kaderisasi berjalan mahal, tertutup, dan transaksional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kondisi semacam itu dapat membuka ruang praktik koruptif bahkan sebelum seseorang resmi menduduki kursi kekuasaan. Karena itu, upaya pencegahan dipandang perlu menyentuh tata kelola partai, bukan hanya menunggu pelanggaran yang muncul di level jabatan.

Celah sejak proses rekrutmen

KPK melihat rekrutmen politik yang tidak transparan sebagai titik rawan. Saat biaya untuk menjadi kader atau naik jenjang terlalu besar, tekanan untuk mencari pengembalian modal ikut membesar dan dapat memengaruhi perilaku politik.

Dalam pandangan KPK, beban finansial yang muncul sejak awal dapat mendorong kompromi terhadap integritas. Situasi ini berbahaya karena membentuk motivasi politik yang tidak sehat sebelum seseorang masuk ke ruang pengambilan keputusan.

Kajian KPK soal tiga potensi masalah

Melalui kajian Direktorat Monitoring, KPK menemukan sejumlah potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dan tata kelola partai politik. Lembaga ini juga menyoroti pembatasan transaksi uang kartal atau tunai sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Budi menegaskan bahwa tiga aspek itu saling berhubungan dan dapat memunculkan praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi. Karena itu, KPK mendorong perbaikan yang menyentuh sistem secara menyeluruh, bukan sekadar penindakan setelah persoalan terjadi.

Ruang kerja KPK menurut undang-undang

Kajian tersebut, kata Budi, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia merujuk Pasal 6 huruf c yang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

KPK juga mengacu pada Pasal 9 yang mengatur kewenangan lembaga itu untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan. Dari kerangka itu, partai politik dipandang sebagai bagian penting dalam rantai pencegahan korupsi.

Usulan pembenahan kaderisasi dan pencalonan

Dari hasil kajian tersebut, KPK mengusulkan reformasi sistem kaderisasi partai agar biaya masuk kader bisa ditekan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah praktik pengembalian modal politik oleh kader yang sudah lebih dulu mengeluarkan biaya besar.

KPK juga mendorong pembagian jenjang keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan utama. Skema ini dimaksudkan untuk memperjelas pembinaan kader sekaligus memperkuat akuntabilitas internal partai.

Dalam hal pencalonan, KPK merekomendasikan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai. Untuk calon anggota DPRD provinsi, KPK mengusulkan agar mereka berasal dari kader madya yang telah menjalani pembinaan lebih jauh.

KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah berasal dari kader partai yang telah memenuhi masa keanggotaan tertentu. Dorongan ini diarahkan agar proses pencalonan tidak semata bergantung pada modal besar atau kedekatan politik.

Pembatasan kekuasaan di internal partai

Selain membenahi jalur kaderisasi, KPK mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik agar maksimal dua periode masa kepengurusan. Pembatasan ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di internal partai.

Menurut KPK, pembatasan jabatan dapat membantu menciptakan kaderisasi yang lebih sehat dan membuka ruang regenerasi yang jelas. Jika struktur internal partai lebih akuntabel, peluang transaksi politik pada tahap awal juga bisa dipersempit.

Pada akhirnya, seluruh rekomendasi KPK mengarah pada penguatan integritas partai politik sebagai fondasi demokrasi. Ketika pembinaan kader berjalan lebih bersih dan transparan, celah korupsi sejak awal proses politik dapat diperkecil sebelum berubah menjadi masalah yang lebih besar di pemerintahan.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button